Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Lahan Pertanian Lewat Perda No. 4 Tahun 2025
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Lahan Pertanian Lewat Perda No. 4 Tahun 2025
Ekonomi

Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Lahan Pertanian Lewat Perda No. 4 Tahun 2025

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 23 November 2025 4:41 pm
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 23 November 2025
Bagikan
Bagikan

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru untuk memastikan seluruh lahan pertanian milik daerah digunakan sesuai fungsinya.

Perda tersebut menggantikan mekanisme sewa komersial dengan skema retribusi lahan berbiaya rendah. Kebijakan ini dinilai dapat meringankan beban petani yang selama ini mengandalkan lahan milik pemerintah untuk kegiatan produksi.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa skema lama berbasis sewa komersial sudah tidak relevan dengan upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Ia menilai bahwa lahan pertanian harus tetap dijaga dari potensi alih fungsi.

Agustina menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot Semarang menggunakan Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif. Namun setelah hadirnya Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025, seluruh mekanisme kini telah berubah.

Ia menegaskan bahwa biaya sewa komersial dapat memberatkan petani dan mengancam keberlanjutan usaha tani. Dengan retribusi, tarif menjadi jauh lebih terjangkau dan dinilai paling ideal untuk petani.

BPKAD melakukan verifikasi ketat terhadap setiap permohonan lahan. Proses ini melibatkan lintas OPD untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang dan peraturan perundangan.

Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, serta Bagian Hukum ikut memberikan masukan dalam proses peninjauan permohonan. Dinas Pertanian sebagai pengguna barang menjadi pihak utama dalam memastikan pemanfaatan lahan tidak menyimpang.

Pengawasan ketat ini juga merespons kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang menemukan adanya penyalahgunaan lahan di sejumlah daerah. Agustina menegaskan bahwa Semarang tidak memiliki kasus serupa karena mekanismenya berjalan transparan.

Setiap tahun, sebelum petani dapat memperpanjang izin pemanfaatan lahan, Dinas Pertanian dan kecamatan melakukan evaluasi lapangan. Evaluasi ini memastikan tidak ada perubahan fungsi yang tidak sesuai izin.

Hasil evaluasi menjadi dasar penetapan kelayakan perpanjangan penggunaan lahan. Langkah ini dianggap mampu mencegah potensi alih fungsi secara cepat dan tidak terkendali.

Agustina menjelaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2025 memberi kejelasan mengenai objek retribusi, tarif khusus, serta mekanisme perpanjangan. Regulasi ini dirancang untuk menjaga sektor pertanian tetap berjalan stabil.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya memberikan fasilitas, tetapi juga memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak disalahgunakan.

Dengan kebijakan ini, lahan pertanian di Kota Semarang tetap terjaga dan sektor pertanian dapat terus berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Reporter: Ismu Puruhito

TAGGED:dampak ekonomi petanikeberlanjutan usaha taniketahanan pangan daerahlahan pertanian kotaPerda 4 2025retribusi pertanian Semarang
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?