Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Sengketa Tarif Memanas, Trump Respons Putusan Mahkamah Agung
Bagikan
Kamis, Sep 17, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Sengketa Tarif Memanas, Trump Respons Putusan Mahkamah Agung
Internasional

Sengketa Tarif Memanas, Trump Respons Putusan Mahkamah Agung

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 21 Februari 2026 9:44 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 21 Februari 2026
Bagikan
Bagikan

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan akan kembali menggulirkan tarif global sebesar 10 persen setelah kebijakan tarif impor sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Putusan pengadilan menyebut sebagian besar kebijakan tarif yang diumumkan pemerintahannya melampaui kewenangan presiden.

Dalam putusan dengan komposisi 6-3, mayoritas hakim menilai dasar hukum yang digunakan pemerintah tidak cukup kuat untuk menopang kebijakan pajak impor tersebut. Keputusan itu disambut positif oleh pelaku usaha dan sejumlah negara bagian yang sebelumnya mengajukan gugatan. Selain itu, putusan ini membuka peluang pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar AS sekaligus memunculkan ketidakpastian baru dalam perdagangan global.

Berbicara di Gedung Putih, Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Trump mengatakan proses pengembalian dana kemungkinan akan berlangsung lama karena berpotensi memicu sengketa hukum berkepanjangan. Meski demikian, ia menegaskan pemerintahannya tengah menyiapkan opsi hukum lain untuk tetap memberlakukan tarif demi melindungi industri manufaktur dalam negeri dan menarik investasi.

Sengketa hukum ini berawal dari kebijakan tarif yang awalnya menyasar produk dari Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, sebelum diperluas ke puluhan mitra dagang lain dalam kebijakan yang ia sebut sebagai “Hari Pembebasan” pada April 2025. Pemerintah saat itu menggunakan dasar hukum Undang-Undang 1977 tentang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat kondisi darurat nasional.

Namun, sejumlah penggugat berpendapat IEEPA tidak secara eksplisit memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, dalam opininya menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan tarif oleh Kongres selalu disertai batasan yang tegas. Menurutnya, jika Kongres bermaksud memberi kewenangan luas terkait tarif, hal itu akan diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Putusan pembatalan tarif didukung oleh tiga hakim liberal serta dua hakim yang sebelumnya dinominasikan Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Sementara itu, tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pendapatnya, Kavanaugh menilai keputusan tersebut tidak sepenuhnya menutup kemungkinan bagi presiden untuk memberlakukan tarif serupa melalui dasar hukum lain. Ia menyebut, kewenangan presiden dalam kebijakan tarif masih dapat dijalankan sepanjang menggunakan landasan hukum yang tepat.

Menanggapi putusan itu, Trump menyampaikan kekecewaannya terhadap sebagian hakim yang dianggapnya tidak mendukung kebijakan perdagangan pemerintahannya. Meski demikian, ia memastikan upaya untuk menerapkan kebijakan tarif tetap akan dilanjutkan melalui jalur hukum alternatif.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?