uptrend.id
Ad image
uptrend.iduptrend.id
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Regional

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

lawangwarta24jam@gmail.com
Last updated: Juni 9, 2026 11:00 am
lawangwarta24jam@gmail.com
Published: Juni 9, 2026
Share
Ilustrasi Pelayanan Kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang
SHARE

SEMARANG – Fungsi pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus tetap berjalan profesional dan dipisahkan dari problematika sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Lembaga kemasyarakatan di kelurahan wajib menjamin hak-hak administratif warga tidak terabaikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang yang juga merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Yudi Hardianto Wibowo menyoroti adanya kasus warga RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat yang mengaku tidak mendapatkan hak pelayanan administrasi untuk pendaftaran ke perguruan tinggi dari RT dan RW setempat dengan alasan orang tua yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan di tingkat RT.

Yudi menjelaskan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi yakni fungsi sosial dan fungsi pelayanan warga.

“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Lurah Bisa Ambil Diskresi: ‘Cetak Dulu Dokumennya, Baru Mediasi’

Menyikapi mediasi yang dinilai terlambat karena dokumen yang dibutuhkan warga sudah terlanjur gagal dibawa, Yudi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kelurahan jika menemui jalan buntu di tingkat RT/RW.

Ia menegaskan jika memang kondisinya sangat mendesak—seperti warga sakit yang membutuhkan dokumen aktif untuk jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS—lurah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil diskresi.

Yudi menyebut, bahwa lurah bisa menerbitkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan warga agar pelayanan tetap berjalan. Kemudian, baru dilakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah sosial di tingkat bawah yang bisa dilakukan setelah dokumen selesai.

“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Optimalkan Akses SIAK di Kelurahan

Yudi juga mengingatkan para lurah agar tidak ragu dalam memverifikasi status kependudukan warga. Pasalnya, sejak tahun 2025, Lurah sudah memiliki hak akses ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bahkan sudah dilengkapi petugas registrasi di setiap kelurahan.

Melalui sistem SIAK, lurah bisa langsung mengecek validitas data warga secara mandiri tanpa harus bergantung pada rekomendasi berjenjang jika situasinya darurat.

“Misalnya ada yang sakit, UHC atau BPJS non-aktif butuh keterangan dari bawah, maka lurah bisa melihat dan cek di SIAK. Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” tuturnya.

Pentingnya Sosialisasi dan Komunikasi Kontinu

Lebih jauh, Yudi menekankan pentingnya sosialisasi berkala kepada para pengurus RT dan RW yang baru. Dinamika pergantian pengurus lingkungan sering kali memicu minimnya pemahaman regulasi pelayanan.

Masyarakat pun diminta untuk lebih aktif membangun komunikasi yang baik dengan sesama warga dan pihak kelurahan.

“Jika sebuah masalah sulit dirembug di level RT/RW, warga disarankan sesegera mungkin menghubungi lurah agar mendapat penanganan yang cepat,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookLike
XFollow
PinterestPin
YoutubeSubscribe

LATEST NEWS

banner
FOXIZ MAGAZINE
The Most Flexible WordPress Theme, Design Anything & No Coding Knowledge Required.
Buy Now →

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG

lawangwarta24jam@gmail.com
lawangwarta24jam@gmail.com
Juni 4, 2026
Wali kota Agustina Tegaskan Pemkot Semarang Hadir untuk Warga: Dampingi Anak Yatim dan Ringankan Beban Keluarga yang Berduka
Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
Wali kota Agustina Tegaskan Kirab Budaya KH Sholeh Darat Akan Terus Ada Selama Kepemimpinannya
Rupiah Melemah ke Rp17.879 per Dolar AS Akibat Tensi Geopolitik Timur Tengah
uptrend.id
  • Review
  • Best Product
  • Contact
  • Reading List
  • Customize Interests

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

[mc4wp_form]

Contact US

Quick Link

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Follow US on Socials

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?