Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
Nasional

Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 3 Juli 2026 8:43 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 3 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, mengatakan institusinya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Johnny, Polri berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan tidak ada anggota kepolisian yang memperoleh kekebalan hukum.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum,” ujar Johnny melalui keterangan tertulis pada Kamis, 2 Juli 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan Lalu masih tercatat sebagai anggota aktif Polri. Namun, saat perkara tersebut terjadi, Lalu sedang bertugas di Badan Gizi Nasional atau BGN.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu diduga pernah meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Syarief menjelaskan harga penjualan ompreng tersebut diduga telah ditentukan oleh Lalu. Dalam harga itu, penyidik menduga terdapat sejumlah uang yang menjadi bagian untuk Lalu.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Lalu sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lalu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka antara lain mantan Ketua BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony, sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang perusahaannya menjadi penyedia motor listrik untuk BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?