Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus
Bagikan
Kamis, Sep 17, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus
Nasional

MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 25 Juli 2026 10:37 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 25 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat sisa kuota internet hangus ketika masa aktif paket berakhir. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli dan belum digunakan sepenuhnya tetap memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tiga pemohon, yaitu pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui putusan tersebut, penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Artinya, operator telekomunikasi perlu memberikan skema layanan yang memungkinkan konsumen tetap memperoleh manfaat dari paket data yang sudah dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi. Konsumen harus diberikan kesempatan untuk menggunakan kuota tersebut hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif ataupun alasan lainnya.

MK menilai penentuan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial perusahaan. Pemerintah dan operator juga harus memperhatikan perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi pengguna layanan.

Meski demikian, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang sama untuk seluruh operator. MK memberikan ruang bagi perusahaan telekomunikasi untuk menyediakan sejumlah pilihan yang lebih fleksibel kepada pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa sistem akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kuota, pemberian kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai sesuai.

MK juga meminta pemerintah lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, perubahan model bisnis industri telekomunikasi, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Apabila terdapat penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan operator telekomunikasi dinilai perlu melibatkan kelompok pemerhati layanan telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.

Selain persoalan sisa kuota, MK menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari operator. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap kuota yang tersisa harus disampaikan secara sederhana, transparan, dan mudah dipahami pelanggan.

Operator juga diminta menyediakan sarana yang memudahkan pengguna untuk memantau pemakaian dan jumlah kuota yang masih tersedia. Mekanisme tersebut perlu dilengkapi dengan kanal pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi karena konsumen telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Oleh karena itu, hak yang perlu dilindungi bukan hanya kuota sebagai data, tetapi juga manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibeli namun belum sepenuhnya dinikmati.

Putusan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan perusahaan telekomunikasi untuk menyusun kebijakan paket internet yang lebih adil. Konsumen tidak lagi hanya diposisikan sebagai pembeli layanan, tetapi juga sebagai pemilik manfaat ekonomi atas kuota yang telah dibayarkan.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?