Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005
Nasional

MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 28 Juli 2026 1:40 pm
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 28 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi berskala besar. Usulan tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai respons atas praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Contents
Fatwa MUI Terbit Sejak 2005Fatwa Tidak Otomatis Menjadi Hukum NegaraUU Tipikor Sebenarnya Membuka Ancaman Hukuman MatiPemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Berat

MUI berpandangan bahwa korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan publik dapat berkurang atau tidak sampai kepada masyarakat akibat dikorupsi.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar sebelumnya menyampaikan bahwa korupsi dalam jumlah besar dapat merampas hak hidup banyak orang secara tidak langsung. Menurutnya, hilangnya anggaran publik akibat korupsi bisa memperbesar kemiskinan, membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, serta menciptakan kesengsaraan secara luas.

Atas dasar tersebut, MUI menilai korupsi besar dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan hukuman tegas. MUI juga mengkritik pihak-pihak yang hanya menggunakan alasan hak asasi manusia untuk menolak hukuman berat, tetapi mengabaikan hak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan korupsi.

Fatwa MUI Terbit Sejak 2005

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hukuman mati bukanlah sikap yang baru muncul. MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI yang berlangsung di Jakarta pada 26–29 Juli 2005. Dalam fatwa itu, MUI menyatakan bahwa negara diperbolehkan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang menimbulkan kerusakan besar, mengancam keselamatan masyarakat, dan memenuhi ketentuan hukum serta syariat Islam.

Namun, fatwa tersebut tidak secara khusus menyebutkan bahwa setiap pelaku korupsi harus dihukum mati. MUI kemudian menilai substansi fatwa itu dapat dikaitkan dengan kasus korupsi besar karena dampaknya berpotensi merusak sistem pemerintahan, memperburuk kemiskinan, dan menghilangkan hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Penerapan hukuman paling berat juga tidak dimaksudkan untuk seluruh kasus korupsi. Hukuman mati diposisikan sebagai langkah terakhir bagi kejahatan yang dampaknya sangat luas, dilakukan berulang kali, mengancam negara dan masyarakat, serta tidak dapat dihentikan dengan hukuman yang lebih ringan.

Fatwa Tidak Otomatis Menjadi Hukum Negara

MUI mengingatkan bahwa fatwa berbeda dengan undang-undang. Fatwa merupakan pandangan dan ketetapan keagamaan, tetapi tidak otomatis mempunyai kekuatan mengikat seperti hukum positif negara.

Karena itu, penerapan hukuman mati terhadap koruptor tetap menjadi kewenangan negara melalui pemerintah, DPR, serta lembaga penegak hukum. Setiap hukuman harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, proses pengadilan yang adil, pembuktian yang kuat, dan putusan hakim.

Buya Amirsyah mengatakan MUI hanya dapat memberikan pandangan dan rekomendasi. Sementara itu, keputusan untuk memasukkan atau memperluas penerapan hukuman mati dalam sistem hukum nasional harus dibahas serta ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR.

UU Tipikor Sebenarnya Membuka Ancaman Hukuman Mati

Dalam hukum Indonesia, peluang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Penjelasan undang-undang menyebut keadaan tertentu tersebut antara lain korupsi yang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi tindak pidana korupsi.

Meskipun ancaman tersebut telah tersedia dalam undang-undang, penerapannya memiliki persyaratan yang sangat terbatas. Tidak semua perkara korupsi dapat langsung dituntut menggunakan hukuman mati karena penegak hukum harus membuktikan bahwa perkara tersebut memenuhi seluruh unsur yang ditentukan undang-undang.

Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Berat

Usulan MUI kembali membuka perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam memberikan efek jera. Sebagian pihak memandang hukuman paling berat diperlukan karena korupsi dapat menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi dalam skala besar. Sementara itu, pihak lainnya menekankan pentingnya perlindungan hak hidup, kehati-hatian dalam proses peradilan, dan risiko kesalahan penghukuman.

Terlepas dari perdebatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya hukuman. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memperkuat pencegahan, transparansi anggaran, pengawasan pengadaan barang dan jasa, perlindungan pelapor, perampasan aset hasil korupsi, serta konsistensi penegakan hukum.

MUI menilai perang melawan korupsi membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara adil tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang pelaku.

Dorongan hukuman mati bagi koruptor pada akhirnya menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan. Korupsi dapat menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas sekaligus tetap menjunjung prinsip hukum, keadilan, dan proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?