Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Aturan Tiket Gratis Anak di Kereta Api Digugat ke MK, Batas Usia Diminta Menjadi Lima Tahun
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Aturan Tiket Gratis Anak di Kereta Api Digugat ke MK, Batas Usia Diminta Menjadi Lima Tahun
Nasional

Aturan Tiket Gratis Anak di Kereta Api Digugat ke MK, Batas Usia Diminta Menjadi Lima Tahun

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 29 Juli 2026 9:03 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 29 Juli 2026
Bagikan
Kepala BGN Sudaryono (tengah), Gubernur Universitas RI Donny Ermawan Taufanto (kanan) dan Wakil Gubernur Universitas Yos Sunitiyoso (kanan) menyampaikan keterangan pers usai pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono menjadi Kepala BGN menggantikan Nanik Sudaryati Deyang dan melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas RI serta Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas RI. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Bagikan

Kebijakan pemberian tiket gratis bagi anak-anak dalam layanan kereta api kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Seorang warga negara bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan data registrasi Mahkamah Konstitusi, perkara itu berkaitan dengan pengujian materiil UU Perkeretaapian dan telah diregistrasi pada 28 Juli 2026.

Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas dan kemudahan khusus kepada sejumlah kelompok, termasuk penyandang disabilitas, perempuan hamil, orang sakit, lanjut usia, serta anak di bawah lima tahun.

Pemohon menilai ketentuan tersebut belum diterapkan secara maksimal, khususnya dalam kebijakan tarif bagi penumpang anak. Menurut dalil yang disampaikan dalam permohonan, fasilitas khusus untuk anak di bawah lima tahun seharusnya juga dimaknai sebagai pembebasan biaya perjalanan atau pemberian tiket dengan tarif Rp0.

Persoalan muncul karena kebijakan yang berlaku disebut hanya membebaskan tiket bagi anak berusia di bawah tiga tahun. Anak yang telah berusia tiga tahun atau lebih harus memiliki tiket sendiri dan dikenakan tarif perjalanan sebagaimana penumpang lainnya.

Kebijakan serupa dapat ditemukan dalam ketentuan LRT Jabodebek. Anak berusia di bawah tiga tahun atau memiliki tinggi badan kurang dari 90 sentimeter dapat menggunakan layanan tanpa membeli tiket. Sementara itu, anak berusia tiga tahun ke atas atau memiliki tinggi lebih dari 90 sentimeter diwajibkan memiliki tiket.

Pemohon menganggap pembatasan tersebut tidak sejalan dengan penyebutan “anak di bawah lima tahun” dalam UU Perkeretaapian. Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang lebih tegas agar fasilitas khusus tersebut mencakup tiket gratis bagi anak dalam rentang usia yang dimohonkan.

Dalam permohonannya, Jangkung juga mendalilkan adanya potensi kerugian konstitusional bagi masyarakat, khususnya orang tua yang harus membayar tiket penuh untuk anak yang telah melewati batas usia tiga tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakselarasan antara norma yang tercantum dalam undang-undang dan kebijakan tarif yang diterapkan oleh operator.

Pemohon berpandangan bahwa pemberian tiket gratis kepada anak bukan hanya persoalan keringanan biaya. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi bentuk perlindungan dan tindakan afirmatif bagi kelompok rentan. Anak-anak yang belum mandiri secara fisik masih membutuhkan pendampingan orang tua selama menggunakan transportasi umum.

Sebagai bagian dari argumentasinya, pemohon turut membandingkan kebijakan tarif kereta api untuk anak di beberapa negara. Inggris disebut membebaskan tarif bagi anak berusia di bawah lima tahun, sedangkan Jepang dinilai memiliki kebijakan yang memberikan pembebasan tarif kepada anak dalam kelompok usia tertentu hingga enam tahun. Perbandingan tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa kebijakan transportasi ramah keluarga juga telah diterapkan di negara lain.

Melalui permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup pemberian tiket gratis.

Selain itu, pemohon meminta adanya penegasan mengenai batas usia anak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Penegasan dari MK dianggap diperlukan untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran antara ketentuan undang-undang dan aturan operasional yang diberlakukan penyelenggara transportasi kereta api.

Perkara ini masih berada dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, permintaan agar batas usia penerima tiket gratis ditingkatkan belum menjadi aturan yang berlaku dan belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, putusan MK berpotensi mendorong perubahan kebijakan tarif penumpang anak pada layanan kereta api. Operator kemungkinan perlu menyesuaikan sistem pemesanan, pengelompokan penumpang anak, hingga mekanisme pemberian tiket tanpa biaya.

Di sisi lain, perubahan tersebut juga dapat membuka pembahasan lebih luas mengenai keseimbangan antara perlindungan kelompok rentan, akses transportasi yang ramah keluarga, ketersediaan tempat duduk, serta biaya operasional penyelenggaraan angkutan kereta api.

Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi setelah memeriksa kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan, serta kesesuaian ketentuan yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?