Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Garda Indonesia: Bagi Hasil 92:8 Ojol Harus Transparan dan Terukur
Bagikan
Kamis, Sep 17, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Garda Indonesia: Bagi Hasil 92:8 Ojol Harus Transparan dan Terukur
Nasional

Garda Indonesia: Bagi Hasil 92:8 Ojol Harus Transparan dan Terukur

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 19 Agustus 2026 8:37 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 19 Agustus 2026
Bagikan
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono. (Shafira Cendra Arini/detikcom)
Bagikan

Jakarta — Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), kembali dimatangkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia menyambut baik proses tersebut, tetapi meminta agar aturan yang nantinya diterbitkan tidak hanya mengatur aspek administratif.

Contents
Minta Dasar Perhitungan DiperjelasDitargetkan Terbit Akhir Agustus

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, berharap Perpres tersebut dapat menjadi dasar hukum yang mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Menurutnya, regulasi juga perlu memberikan kepastian mengenai perlindungan serta hak ekonomi para pengemudi.

Salah satu poin yang dinilai penting adalah pengaturan mengenai pembagian pendapatan dengan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Garda Indonesia meminta agar ketentuan tersebut dirumuskan secara jelas dan menyeluruh sehingga tidak berhenti sebagai angka dalam regulasi.

Igun menilai besaran 92 persen yang menjadi hak pengemudi dapat berkurang secara tidak langsung apabila sejumlah komponen dalam sistem aplikasi, seperti tarif, promosi, insentif, algoritma, maupun biaya lainnya, tidak memiliki mekanisme yang transparan.

Skema 92:8 sendiri mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 dan dipandang sebagai langkah untuk memperbaiki pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Namun, menurut Garda Indonesia, masih diperlukan pengawasan agar seluruh perusahaan aplikator menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.

Minta Dasar Perhitungan Diperjelas

Garda Indonesia juga mendorong agar Perpres memberikan definisi hukum yang tegas mengenai bagaimana skema 92:8 dihitung. Asosiasi ingin memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar dihitung berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pembagian pendapatan.

Selain itu, mekanisme perhitungan diharapkan dapat diaudit dan mudah dipahami oleh pengemudi. Dengan demikian, para mitra tidak hanya mengetahui persentase pembagiannya, tetapi juga dapat mengetahui secara transparan bagaimana jumlah pendapatan yang mereka terima dihitung.

Menurut Igun, pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang sama. Karena itu, hubungan keduanya perlu dibangun dengan prinsip keterbukaan, terutama dalam hal pembagian pendapatan.

Ia juga menilai penggunaan istilah “bagi hasil” memiliki konsekuensi yang lebih luas dibandingkan sekadar mengganti istilah “potongan”. Perubahan tersebut seharusnya mencerminkan adanya hubungan ekonomi yang lebih seimbang antara pengemudi sebagai mitra dan perusahaan sebagai penyedia platform.

Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Sementara itu, pemerintah menargetkan Perpres mengenai transportasi online dapat segera diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September.

Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan regulasi tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan. Koordinasi juga terus dilakukan untuk mempercepat proses finalisasi.

Dengan adanya Perpres tersebut, Garda Indonesia berharap aturan transportasi online tidak hanya menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi jutaan pengemudi terkait hak, pendapatan, dan mekanisme pembagian hasil.

Asosiasi menilai kejelasan aturan menjadi penting agar skema 92:8 benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi dan tidak hanya menjadi ketentuan normatif di atas kertas.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?