Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Asas Partisipasi Bermakna Jadi Alasan Komisi III Perbanyak RDPU
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Asas Partisipasi Bermakna Jadi Alasan Komisi III Perbanyak RDPU
Nasional

Asas Partisipasi Bermakna Jadi Alasan Komisi III Perbanyak RDPU

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 18 Agustus 2026 11:25 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 18 Agustus 2026
Bagikan
Foto Habiburokhman: (Ari Saputra/detikcom)
Bagikan

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dikebut oleh Komisi III DPR RI. Dewan menargetkan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Contents
DPR Intensif Menyerap Aspirasi PublikPembahasan Dinilai Lebih KompleksMasuk Prolegnas Prioritas 2026Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut akan terus dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Komisi yang membidangi persoalan hukum dan penegakan hukum itu menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama dua masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Selasa (18/8/2026).

DPR Intensif Menyerap Aspirasi Publik

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III tidak hanya melakukan pembahasan internal. DPR juga membuka ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Habiburokhman menyebut cukup banyak elemen masyarakat yang mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III berkomitmen menyediakan ruang untuk mendengarkan berbagai pandangan tersebut sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Agenda RDPU bahkan direncanakan berlangsung secara rutin, sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan. Peserta yang dilibatkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta kelompok masyarakat lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting karena regulasi mengenai perampasan aset akan berkaitan dengan persoalan hukum yang kompleks sekaligus menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Pembahasan Dinilai Lebih Kompleks

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang dibandingkan dengan sejumlah regulasi lain yang sebelumnya dibahas Komisi III.

Salah satu alasannya adalah karena RUU Perampasan Aset memiliki konsep dan rancangan yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi tersebut berbeda dengan pembahasan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kepolisian yang sebelumnya telah memiliki kerangka hukum dan aturan yang sudah berjalan.

Karena itu, DPR perlu melakukan pembahasan secara lebih mendalam agar regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas.

Komisi III berharap keberadaan UU Perampasan Aset nantinya dapat semakin memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi salah satu agenda legislasi yang tengah digodok DPR.

Sebelumnya, pembahasan regulasi tersebut telah beberapa kali menjadi perhatian publik karena prosesnya berjalan cukup panjang. Pada 2026, DPR kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan hingga menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya juga menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas legislasi pada 2026. DPR, kata dia, akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut tetap berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena regulasi ini diharapkan dapat memperkuat strategi negara dalam menangani kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat memperluas kemampuan negara untuk memulihkan kerugian dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen tambahan bagi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya.

Namun, proses penyusunannya tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan hak masyarakat. Karena itu, pelibatan akademisi, praktisi, serta kelompok masyarakat dalam RDPU menjadi bagian penting agar aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

Komisi III DPR kini memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk mengejar target tersebut. Jika seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa persidangan.

Target tersebut menjadi momentum penting bagi DPR untuk membuktikan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas dan akuntabel.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?