Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Aset Rp150 Miliar Disita, KPK Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Dugaan TPPU
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Aset Rp150 Miliar Disita, KPK Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Dugaan TPPU
Uncategorized

Aset Rp150 Miliar Disita, KPK Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Dugaan TPPU

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 20 Agustus 2026 9:54 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 20 Agustus 2026
Bagikan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Bagikan

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkembangan terbarunya, KPK telah menyita aset dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Contents
Dugaan Pemerasan Capai Rp145,5 MiliarDelapan Orang Jadi Tersangka

Aset yang disita penyidik terdiri atas berbagai jenis, mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, hingga tanah dan bangunan. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK juga menemukan adanya aset yang tercatat atas nama pihak lain.

Kondisi tersebut kini menjadi perhatian penyidik karena kepemilikan aset melalui nama pihak lain berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih mendalami asal-usul aset tersebut, termasuk sumber dana yang digunakan untuk memperolehnya serta pihak yang sebenarnya menguasai aset.

Selain penyitaan aset, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik menemukan dan menyita uang dalam mata uang asing sebesar SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi. Dokumen serta barang bukti elektronik juga turut diamankan dalam rangka penyidikan.

Dugaan Pemerasan Capai Rp145,5 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA. KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar. Penyidik juga menduga Silmy Karim memperoleh bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan TPPU. Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka dan mulai mengonstruksikan perkara pencucian uang berdasarkan aset-aset yang ditemukan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Kedelapan tersangka tersebut yakni:

  1. Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mantan Dirjen Imigrasi.
  2. Saffar Muhammad Godam, mantan Plt Dirjen Imigrasi.
  3. Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah, pejabat yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, khususnya terkait asal-usul aset yang telah disita dan kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana melalui kepemilikan atas nama pihak lain.

Pendalaman dugaan TPPU ini menjadi langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara lebih menyeluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA tersebut.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?