Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Nasional

Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 2 Juli 2026 9:53 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 2 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menilai tindakan Nadiem dilakukan secara terencana dan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider jaksa.

Contents
Dibebankan Uang Pengganti Rp809,5 MiliarHakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 TriliunHakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara SistematisNadiem Nyatakan Banding

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dibebankan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Nadiem untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome OS dinilai berkaitan dengan kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB, perusahaan yang turut didirikannya.

Menurut hakim, Nadiem ketika menjabat sebagai menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Kebijakan tersebut mengatur spesifikasi penggunaan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun.

Hakim menilai kebijakan itu memberikan keuntungan secara signifikan kepada Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Google merealisasikan investasi kepada PT AKAB pada Agustus 2021, beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan. Hakim menilai hubungan waktu dan substansi antara kebijakan yang menguntungkan Google dan investasi kepada perusahaan yang berkaitan dengan Nadiem bukan sekadar kebetulan.

Majelis hakim menyatakan terdapat hubungan antara kebijakan pengadaan perangkat pendidikan dan aliran investasi Google ke dalam ekosistem korporasi yang didirikan Nadiem.

Hakim juga menguraikan bahwa dana investasi yang diterima PT AKAB kemudian berkaitan dengan transaksi penyertaan modal kepada PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,5 miliar pada Oktober 2021.

Menurut hakim, rangkaian transaksi tersebut dapat ditelusuri mulai dari penerbitan kebijakan hingga aliran dana dalam ekosistem perusahaan. Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar pembebanan uang pengganti kepada Nadiem.

Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun

Di sisi lain, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

Hakim menilai penerapan uang pengganti dengan nominal tersebut tidak tepat apabila dibebankan melalui perkara korupsi pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.

Majelis hakim menegaskan penolakan tersebut bukan berarti meniadakan dugaan adanya kekayaan yang tidak seimbang. Namun, hakim menilai proses hukum yang digunakan jaksa untuk menuntut nominal itu tidak sesuai.

Karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap dana Rp4,8 triliun melalui penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidikan tersebut dapat menggunakan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai tindak pidana asal.

Hakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara Sistematis

Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Nadiem.

Majelis menilai perbuatan tersebut dilaksanakan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Tindakan itu juga dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hakim juga menilai tindakan Nadiem tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Namun, hakim menilai ia justru menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya.

Majelis turut mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan. Karena itu, hakim menyatakan tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan faktor pendorong perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah hal turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Ia juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, hakim mempertimbangkan rekam jejak Nadiem sebagai tokoh yang pernah memberikan kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

Nadiem Nyatakan Banding

Setelah persidangan, Nadiem menyatakan tidak menerima vonis 10 tahun penjara tersebut. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

Nadiem mengatakan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran demi keluarga, anak-anaknya, generasi muda, serta para profesional yang menurutnya mengalami kriminalisasi.

Ia menilai fakta-fakta yang dijadikan dasar putusan tidak masuk akal dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management.

Nadiem juga menyoroti sikap para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya. Menurutnya, para hakim tidak berani menatap langsung ke arahnya ketika membacakan putusan bersalah.

Selain itu, ia menyinggung adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan hakim anggota Andi Saputra.

Nadiem mengatakan secara praktis dirinya berpotensi menjalani hukuman selama 15 tahun. Hal itu karena selain pidana penjara 10 tahun, terdapat tambahan hukuman lima tahun apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Ia mengaku tidak memiliki dana sebesar nominal tersebut. Nadiem merujuk pada laporan harta kekayaannya pada akhir masa jabatan sebagai menteri untuk memperkuat pernyataannya.

Menurut Nadiem, dana Rp809,5 miliar yang dipermasalahkan tidak pernah masuk atau dinikmati olehnya secara pribadi. Ia menyatakan uang tersebut tetap berada dalam rekening PT AKAB atau GoTo dan merupakan bagian dari transaksi bisnis perusahaan.

Nadiem menegaskan tidak menerima keuntungan sepeser pun dari perkara yang menjeratnya. Ia juga mengklaim sejumlah dokumen dan keterangan saksi selama persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening perusahaan untuk diberikan kepadanya.

Meski telah dijatuhi hukuman, Nadiem menegaskan akan melanjutkan perlawanan hukum melalui proses banding.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?