Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor
Hukum

Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 13 Juli 2026 3:52 pm
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 13 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

Tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut justru dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Febrie diketahui pernah menduduki jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, lembaga yang kini menerima pelimpahan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah kepolisian menggeledah sedikitnya 12 lokasi. Beberapa lokasi yang diperiksa antara lain Kafe de’Clan, tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah yang disebut milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan diperkirakan mencapai Rp543 miliar. Barang yang diamankan mencakup uang tunai serta emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah kawasan Sentul.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR. Keduanya diduga berkaitan dengan perkara korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatra.

Namun, bersamaan dengan pengumuman tersangka, kepolisian juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada sekaligus aktivis antikorupsi, Zainal Arifin Mochtar, menilai situasi tersebut seperti sebuah drama dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, mekanisme hukum yang seharusnya berjalan secara independen justru terlihat tunduk pada berbagai kepentingan di balik penanganan perkara. Ia mempertanyakan mengapa KPK yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi tidak menangani kasus tersebut sejak awal.

Zainal menyoroti adanya perpindahan penanganan perkara dari satu institusi ke institusi lainnya. Kasus tersebut awalnya ditangani kepolisian, tetapi setelah muncul tarik-menarik kepentingan, perkara kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ia juga menilai terdapat potensi perlakuan berbeda karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum. Penyerahan perkara kepada institusi tempat tersangka pernah menjabat dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas proses penyidikan.

Pola Pelimpahan Perkara Pejabat Penegak Hukum

Pola serupa pernah terlihat dalam sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Pada 10 Januari 2015, Presiden Joko Widodo mengajukan Budi sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Penunjukan tersebut sempat memicu penolakan publik karena Budi dikaitkan dengan isu rekening mencurigakan sejumlah pejabat Polri. Kedekatannya dengan Megawati Soekarnoputri juga menjadi sorotan karena Budi pernah bertugas sebagai ajudan ketika Megawati menjabat presiden.

Tiga hari setelah pencalonannya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan transaksi mencurigakan.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji ketika Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri pada periode 2003–2006 serta saat menduduki jabatan lainnya.

Status tersangka Budi Gunawan kemudian dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Setelah putusan tersebut, KPK menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung selanjutnya meneruskan perkara tersebut kepada Polri. Kepolisian kemudian menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Pelimpahan itu sempat mendapat penolakan dari kalangan internal KPK karena dinilai membuka kemungkinan terjadinya konflik kepentingan.

Zainal menyebutkan, pola penanganan seperti itu tidak selalu diterapkan dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

Salah satu contohnya adalah perkara mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Kasus korupsi yang melibatkan ketua tim jaksa penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut tetap ditangani KPK dan tidak diserahkan kepada lembaga lain.

Urip ditangkap KPK pada 2 Maret 2008 ketika melakukan transaksi di kawasan Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita uang sebesar US$660 ribu yang diberikan oleh Artalyta Suryani.

Uang itu diduga sebagai suap untuk membantu pengurusan perkara BLBI yang berkaitan dengan Bank Dagang Nasional Indonesia.

Pada Juni 2008, Urip didakwa menerima suap senilai sekitar Rp6 miliar dari Artalyta. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Glenn Yusuf.

Perbandingan sejumlah perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan independensi lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dari internal institusi mereka sendiri.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?