Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Kasus Tata Kelola Minyak, Anak Riza Chalid Didenda dan Bayar Uang Pengganti
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Kasus Tata Kelola Minyak, Anak Riza Chalid Didenda dan Bayar Uang Pengganti
Nasional

Kasus Tata Kelola Minyak, Anak Riza Chalid Didenda dan Bayar Uang Pengganti

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 27 Februari 2026 8:46 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 27 Februari 2026
Bagikan
Bagikan

Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pada Jumat (26/2) dini hari, Kerry dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta agar ia membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Kerry terbukti melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan utama. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam jumlah sangat besar dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola yang bersih dari praktik korupsi.

Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Meski demikian, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Keduanya masing-masing dihukum 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 16 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar.

Putusan majelis tidak sepenuhnya bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara dalam perkara ini serta menilai tidak terdapat unsur niat jahat dalam penyewaan tangki yang menjadi bagian perkara. Menurut pandangannya, fasilitas tersebut tetap digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.

Mulyono juga menyebut para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dan tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila para terdakwa dijatuhi hukuman pidana.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?