Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
Bagikan
Kamis, Sep 17, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
Hukum

Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 3 Juli 2026 10:12 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 3 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

BANDUNG – Polisi mengungkap motif di balik tindakan Taufik Hidayat (30) yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh sifat emosional dan rasa cemburu yang berlebihan. Taufik juga disebut kerap melampiaskan kemarahannya kepada korban ketika menghadapi masalah dalam pekerjaannya sebagai penagih utang atau debt collector.

Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, keterangan korban menunjukkan bahwa pertengkaran sering terjadi akibat kecemburuan pelaku serta tekanan yang dialaminya dalam pekerjaan.

“Korban memberikan keterangan adanya kecemburuan yang besar. Selain itu, ketika pelaku mengalami hambatan dalam pekerjaannya sebagai debt collector, kerap terjadi cekcok,” ujar Ruddi, seperti dilansir detikJabar, Sabtu, 27 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap orang tua Taufik juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki karakter temperamental. Polisi menyebut Taufik bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri ketika keinginannya tidak terpenuhi.

Menurut Ruddi, pelaku dapat marah apabila tidak memperoleh makanan sesuai keinginannya saat pulang ke rumah. Dalam kondisi tersebut, Taufik disebut mencari ayahnya dan melakukan pemukulan.

“Perilakunya cenderung temperamental dan emosional,” katanya.

Taufik ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 23 Juni 2026. Sebelumnya, ia telah masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan terus mengalami perkembangan positif setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. YTR disebut mulai dapat berkomunikasi, makan, dan duduk secara mandiri.

Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan berat, penyanderaan, dan perampasan kemerdekaan.

Salah satu pasal yang dikenakan berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Dalam perkara ini, YTR disebut mengalami cedera fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada fungsi penglihatannya.

Taufik juga dijerat dengan pasal mengenai penyanderaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan. Pasal tersebut mengatur tindakan penyekapan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?