Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Pasca Ditertibkan, Pemkot Semarang Awasi Ketat TPA Ilegal di Rowosari
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Pasca Ditertibkan, Pemkot Semarang Awasi Ketat TPA Ilegal di Rowosari
Regional

Pasca Ditertibkan, Pemkot Semarang Awasi Ketat TPA Ilegal di Rowosari

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 12 September 2025 2:24 pm
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 12 September 2025
Bagikan
DITUTUP: Pemkot Semarang menutup TPA ilegal di Rowosari dan mengawasi agar tidak disalahgunakan lagi. Foto: Ist.
Bagikan

SEMARANG – Imbas dari asap pembakaran sampah yang mengganggu aktivitas warga sekitar, mulai Kamis (11/9) Pemerintah Kota Semarang, akhirnya menertibkan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari, Kota Semarang, yang berbatasan dengan Kabupaten Demak. Selanjutnya, dilakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi lagi pelanggaran ketentuan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa, di Semarang, Kamis (11/9) menjelaskan, bahwa penertiban itu sebagai tindak lanjut dari larangan membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan.

Ia menjelaskan, sampah yang diambil dari TPS ilegal tersebut akan diangkut langsung ke TPA Jatibarang, dan warga diminta untuk membuang sampah hanya di tempat pembuangan sampah resmi yang telah disediakan.

Dalam penertiban itu, sampah- sampah yang menumpuk dibersihkan menggunakan alat berat dan dialihkan ke truk pengangkut sampah untuk dibuang ke TPA Jatibarang.

Sedangkan truk lain melakukan pengurukan dan petugas pemadam kebakaran tampak menyemprotkan air di area TPA yang masih mengeluarkan asap pekat.

Kemudian, petugas juga memasang garis kuning mengelilingi lokasi tempat pembuangan sampah dengan plang bertuliskan “Diimbau untuk Warga Rowosari dan Sekitarnya agar membuang Sampah di TPS yang sudah disediakan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa Pemkot Semarang telah menyediakan TPS resmi di wilayah tersebut yakni RW 6 Kelurahan Rowosari; TPS Tegal Kangkung, Kelurahan Kedungmundu; belakang balai Kelurahan Meteseh; RW 2 Kelurahan Rowosari; dan belakang Kelurahan Rowosari.

Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan pengelolaan sampah, sekaligus untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang tidak terkendali.

Untuk mencegah warga agar tidak kembali membuang sampah di tempat tersebut, Pemkot Semarang melalui DLH Kota Semarang sudah menyiapkan langkah-langkah pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan dimaksud, yakni proses pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga ke TPS resmi, kemudian diangkut ke TPA Jatibarang.

Selain itu, penambahan jumlah kontainer dan peningkatan ritasi pengangkutan juga dilakukan sehingga warga diharapankan tidak lagi membuang sampah di TPA liar, seperti di Rowosari.

Selain itu, Pemkot Semarang juga sudah menyiapkan pengawasan dengan menugaskan petugas secara bergilir, terutama di malam hari untuk mencegah aktivitas pembuangan liar kembali terjadi.

“Pada beberapa periode kami akan siagakan petugas untuk mengawasi, kemudian secara berjenjang. Kemudian nanti di dekat wilayah kan ada kamtibmas, intinya kita bersama-sama mengawasi,” tegasnya. (*)

Reporter: Ismu Puruhito

TAGGED:Pemkot Semarang Tutup TPA ilegalRowosaritpa ilegal rowosari
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?