Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru
Ekonomi

Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru

lawangwarta24jam@gmail.com
Terakhir diperbarui: 8 Juni 2026 1:30 pm
lawangwarta24jam@gmail.com
Dipublikasikan 8 Juni 2026
Bagikan
Aturan Baru Pajak UMKM: Fokus pada Keadilan Perpajakan
Bagikan

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimaksudkan untuk memberatkan sektor tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Purbaya, masih terdapat kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha mengenai perubahan skema tersebut. Ia memastikan bahwa kebijakan ini justru dirancang untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang telah berkembang.

Ia menjelaskan bahwa UMKM yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya habis, yakni maksimal sampai tahun 2029. Sementara itu, aturan baru lebih difokuskan pada pelaku usaha baru.

Purbaya juga menyoroti adanya praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak lagi masuk kategori UMKM. Menurutnya, pelaku usaha yang telah berkembang secara signifikan seharusnya beralih ke skema perpajakan umum dan membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya.

Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan memastikan pelaku usaha yang naik kelas turut berkontribusi secara proporsional.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengakui masih terbatasnya pemahaman publik terhadap implementasi aturan baru ini. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur penyesuaian kebijakan di bidang Pajak Penghasilan.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?