Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli
Hukum

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 16 Juli 2026 9:07 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 16 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, pada 28 Juli 2026. Budiman menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan importasi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 41.

“PN Jakarta Pusat telah meregister perkara nomor 41 atas nama terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam kasus Bea Cukai. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Persidangan akan dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim. Sementara itu, Edward Agus dan Hiashinta Manalu ditunjuk sebagai hakim anggota.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Takdir Suhan, sebelumnya menyampaikan bahwa Budiman akan didakwa menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp5,7 miliar. Penerimaan tersebut diduga tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga sejumlah mata uang asing.

Menurut Takdir, rincian mengenai pemberi gratifikasi dan uraian lengkap dakwaan akan disampaikan dalam agenda pembacaan surat dakwaan pada persidangan pertama.

Sebelum Budiman, tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar. Saat ini, persidangan mereka telah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, tiga pihak yang didakwa sebagai pemberi suap telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka terdiri atas pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri.

John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Deddy Kurniawan Sukolo divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Andri, yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?