Uptrend
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Polisi Ungkap Pencurian 600 Batang Besi Ulir dari Dua Trailer di Serang
    Waktu Baca 6 Menit
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Waktu Baca 6 Menit
    Kolaborasi Kebumen-Australia Berpeluang Perkuat Wisata dan Pendidikan
    Waktu Baca 6 Menit
    Tumpukan Sampah Kuasai Lahan Calon Embung di Kampung Dukuh
    Waktu Baca 4 Menit
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Waktu Baca 3 Menit
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak
    Waktu Baca 5 Menit
    Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
    Waktu Baca 4 Menit
    936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
    Waktu Baca 4 Menit
    Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
    Waktu Baca 3 Menit
    BMKG Pantau Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Berangsur Reda
    Waktu Baca 4 Menit
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
    Waktu Baca 1 Menit
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
    Waktu Baca 4 Menit
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
    Waktu Baca 6 Menit
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam
    Waktu Baca 2 Menit
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR Soroti Rencana Ajarkan 8 Bahasa Asing Sejak Sekolah Dasar
    Waktu Baca 5 Menit
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Waktu Baca 2 Menit
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Waktu Baca 13 Menit
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Waktu Baca 2 Menit
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Waktu Baca 2 Menit
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Waktu Baca 3 Menit
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Waktu Baca 3 Menit
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Waktu Baca 3 Menit
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Waktu Baca 3 Menit
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    Waktu Baca 4 Menit
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    Waktu Baca 2 Menit
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Waktu Baca 9 Menit
Membaca: Terlibat Perampokan Toko Emas dengan Senjata Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polri
Bagikan
Rabu, Sep 16, 2026
UptrendUptrend
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
Beranda » Blog » Terlibat Perampokan Toko Emas dengan Senjata Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polri
Nasional

Terlibat Perampokan Toko Emas dengan Senjata Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: 30 Juli 2026 9:17 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan 30 Juli 2026
Bagikan
Bagikan

ACEH SELATAN – Kepolisian Daerah Aceh resmi memberhentikan Briptu MZ secara tidak hormat setelah anggota Polres Aceh Selatan tersebut terseret kasus perampokan sebuah toko emas di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Contents
Diduga Merampok Menggunakan Senjata Api PolriPerbuatan Dinilai Dilakukan Secara Sadar dan TerencanaProses Pidana Tetap Berjalan

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, komisi menyatakan tindakan Briptu MZ sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa sidang etik dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, penelaahan barang bukti, hingga pembacaan putusan oleh komisi.

Diduga Merampok Menggunakan Senjata Api Polri

Kasus tersebut bermula ketika Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan menjadi sasaran perampokan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan senjata api organik milik Polri untuk merusak atau menembak bagian etalase toko sebelum mengambil sejumlah perhiasan emas dan melarikan diri.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan penyidik, serta pengakuan tersangka menjadi bagian dari dasar kepolisian dalam menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

Tim gabungan dari Polres Aceh Selatan dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran. Briptu MZ berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah perampokan berlangsung. Polisi juga mengamankan senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Penanganan perkara pidana selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian, motif tindakan, barang hasil perampokan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Perbuatan Dinilai Dilakukan Secara Sadar dan Terencana

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik Polri menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dianggap tidak hanya merugikan pemilik toko emas secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tindakan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat kepolisian. Terlebih, senjata api yang diduga digunakan dalam aksi perampokan merupakan senjata organik Polri yang semestinya dipakai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan melindungi masyarakat.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan dua bentuk sanksi, yaitu pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota kepolisian resmi berakhir setelah putusan sidang etik dibacakan.

Proses Pidana Tetap Berjalan

Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Briptu MZ belum selesai. Sidang kode etik hanya menentukan status dan pertanggungjawabannya sebagai anggota Polri, sedangkan dugaan tindak pidana perampokan tetap diproses secara terpisah oleh penyidik.

Polda Aceh menegaskan bahwa pemberian sanksi etik tidak menghentikan penyidikan pidana yang sedang berlangsung. Briptu MZ tetap harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menyebut pemecatan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menyalahgunakan kewenangannya. Polda Aceh juga menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat tindak pidana akan diproses tanpa memandang pangkat maupun jabatannya.

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen internal kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam proses penyidikan serta konsistensi penegakan hukum dinilai penting agar perkara tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, Ratusan Santri dan Siswa Terdampak

Muhammad Noorman
Muhammad Noorman
4 September 2026
Diduga Kehilangan Konsentrasi, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas
Teguh Sebut Kantor Bank Masih Tutup Saat AMPB Coba Urus Pemblokiran
936 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla
Insiden Tertemper Selesai Ditangani, KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi
Uptrend
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

M enyajikan berita terbaru, terkini Indonesia, dunia, seputar politik, hukum kriminal, peristiwa

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?